Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kompas.com - 19/08/2021, 09:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Selain bantuan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada sejumlah elemen masyarakat, bantuan uang kuliah tunggal (UKT) juga digelontorkan pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 adalah Rp 745 miliar, yang akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Nadiem mengatakan, bantuan UKT 2021 akan dicairkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com