KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Selain bantuan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada sejumlah elemen masyarakat, bantuan uang kuliah tunggal (UKT) juga digelontorkan pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 adalah Rp 745 miliar, yang akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nadiem mengatakan, bantuan UKT 2021 akan dicairkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo
Mengutip laman indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:
Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?
Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Gratis, Diperpanjang hingga Agustus 2021
Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?