Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan HUT Ke-76 RI di Tengah Pandemi, Bolehkah Gelar Lomba 17-an?

Kompas.com - 14/08/2021, 11:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

1. Wonogiri

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/8/2021) Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan bahwa peringatan HUT ke-76 RI hanya boleh dilaksanakan secara virtual.

Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang menghadirkan publik menjelang dan pasca-17 Agustus dilarang diselenggarakan.

"Kalau pengumpulan massa dan kegiatan lomba serta kegiatan bersifat menghadirkan publik dan mendatangkan kerumunan jelas itu dilarang," kata Jekek, begitu ia biasa disapa.

Jekek mengatakan, seluruh Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada kegiatan pengumpulan massa menjelang HUT ke-76 RI.

Tak hanya itu, Kapolsek sera Danramil juga bertanggungjawab sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan menjelang peringatan 17 Agustus di tingkat Kecamatan.

Jekek mengatakan, apabila ditemukan kegiatan yang menghadirkan kerumunan, maka akan langsung dibubarkan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

2. Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga melarang warga mengadakan lomba pada 17 Agustus 2021 dan malam tirakatan.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau keadaannya masih seperti ini lomba-lomba, tirakatan ya otomatis kita tunda dulu," kata Gibran, seperti diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021.

Gibran menambahkan, grafik perkembang kasus di Solo sudah mulai menurun, tetapi masih tergolong rawan karena angkanya masih fluktuatif.

Hal tersebut yang membuat situasi pandemi Solo sampai dengan saat ini masih bertahan di level 4.

"Yang dilihatkan bukan cuma angka hariannya saja. Yang dilihat BOR-nya. BOR ICU kita masih tinggi. Angka kematiannya masih cukup tinggi," terang Gibran.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meminta seluruh elemen masyarakat Solo tidak mengadakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com