Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kualifikasi IT Programmer PT KIMA Dianggap Harus "Serba Bisa", Ini Tanggapan Kementerian BUMN

Kompas.com - 09/08/2021, 19:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lowongan kerja untuk posisi IT Programmer di PT Kawasan Industri Makasar (KIMA Persero), tengah jadi perbincangan warganet di media sosial Twitter.

Keramaian ini berawal dari unggahan akun Twitter @nmonarizqa. Ia mengunggah poster lowongan kerja berisi kualifikasi kerja untuk posisi IT Programmer.

Dalam poster itu kualifikasi yang menjadi syarat yaitu:

  • Pendidikan minimal S1
  • Menguasai bahasa pemograman (Web, PHP, JavaScript, Jquery, Json, Java, Android, dan Swift los)
  • Menguasai Framework Larevel dan CodegNiter
  • Menguasai Databese (MySql, Postgree, MariaDB, dan SqlServer)
  • Memiliki wawasan terkait Fiber Optik dan networking
  • Menguasai aplikasi editing video dan grafik (Photoshop, Corel Draw, After Effect, Adobe Premier dan lain-lain) nilai tambah
  • Siap kerja di luar jam kerja normal
  • Diutamakan pria

"Sekalian aja tambahin sanggup membelah lautan dan tidak hangus terbakar api," tulis akun itu.

Melihat kualifikasi itu, warganet lainnya menilai, beratnya tanggung jawab kerja yang diberikan pada satu posisi tersebut.  

"Di Indonesia tercinta ini keknya rata" kek gini ya? Nyari yg serba bisa buat nekan pengeluaran gaji. Makanya pernah denger "gausah show off skill di kantor, ntar kerjaan nambah gaji segitu-segitu aja," tulis @heienggal.

"Kerjaan Progammer , IT support, graphics designer, video editor jd satu," ujar @royankrnwn19.

"(((Siap kerja di luar jam kerja normal))) Tinggal ditulis aja 'Siap diperas abis²an tanpa gaji lembur.' Pake malu-malu segala mau nulis gitu," tulis @Maspaeng.

Baca juga: Video Viral Penumpang Minta Tolong Saat Dilakban di Kursi Pesawat, Ini Kronologinya

Tanggapan Kementerian BUMN

PT KIMA Persero adalah salah satu perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan lahan industri, persewaan gudang, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), dan bidang pengelolaan kawasan industri lainnya.

Koordinator Humas Kementerian BUMN Rudi Rusli membenarkan bahwa lowongan itu dari PT KIMA Persero.

"Betul (itu lowongan dari PT KIMA Persero)," kata Rudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Ia mengatakan, kualifikasi itu sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Kualifikasi tersebut tentunya didasarkan atas kebutuhan akan kompetensi yang diperlukan oleh PT KIMA Persero," ujar Rudi.

Baca juga: Viral, Video Fenomena Disebut Langit Terbelah di Pacitan, Ini Penjelasan BMKG

Jam kerja

Mengenai banyaknya syarat kemampuan yang harus dikuasai untuk satu posisi, Rudi mengatakan, hak yang didapatkan pekerja tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Hak pekerja pastinya akan diperhatikan oleh BUMN sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan," jelas Rudi.

Berdasarkan pasal 77 UUCipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja No.11/2020) menyatakan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam satu minggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Baca juga: Viral, Kisah Polwan Mesya Diterima di Beberapa Universitas Inggris, Ini Tipsnya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com