Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi

Kompas.com - 09/08/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - EPO adalah singkatan dari Exit Permit Only, yaitu izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.  

Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Dokumen Syarat mengurus EPO

Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari Menpan.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:

  • Surat permohonan.
  • Surat jaminan.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Mengisi formulir.
  • Identitas penjamin.
  • Paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku. 
  • Dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
  • Dokumen tiket pulang ke negara asal.
  • Notifikasi.
  • RPTKA.
  • DPKK.

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Prosedur mengurus EPO

Untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi. Atau dengan mengakses laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.

Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan. Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.

Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.

Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.

Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan. Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.

Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri. 

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com