Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/08/2021, 09:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri yang mutlak bagi traveler. Kelengkapan paspor akan diperiksa di bandara pada kedatangan dan keberangkatan.

Setelah diperiksa, paspor akan dicap oleh pihak imigrasi sebagai tanda masuk dan keluar.

Masih banyak masyarakat yang berminat membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri, meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

Namun pemerintah menghentikan pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi seiring dengan berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, akibat pelayanan keimigrasian tatap muka ditutup, aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) juga sementaa ini dihentikan.

Namun, agar tidak salah membedakan saat hendak membuat paspor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu beda paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

1. Tempat pengurusan paspor biasa dan e-paspor

Mengurus pembuatan paspor biasa dapat dilakukan di semua kantor imigrasi satu dan dua.

Sementara e-paspor, Anda dapat membuatnya di beberapa kantor imigrasi saja. Tercatat hingga Juni 2021, ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.

Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

2. Data e-paspor lebih lengkap dan akurat

Jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap.

E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor, yang tersimpan di dalam chip dan dapat dikenali hanya menggunakan pemindaian.

Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Chip ini tertanam dan sangat sulit untuk dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor biasa.

Tidak hanya itu, pemilik e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan, karena mudah diverifikasi negara yang hendak didatangi.

Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com