KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang bantuan sosial Covid-19.
Juliari meminta dibebaskan dari vonis hukuman majelis hakim atas perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjeratnya 2020 lalu.
Sebagai informasi, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas tindakan korupsinya.
Pengajuan pembelaan diri dilakukan pada 9 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021), berikut poin-poin pembelaan yang dibacakan Juliari:
Baca juga: Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan
Juliari memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan, sebab vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serte permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Juliari.
Juliari mengatakan, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” kata dia.
Juliari mengaku, tak pernah berniat melakukan tindak korupsi.
“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” tutur dia.
Latar belakang keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan, lanjut dia, membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.
“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” papar dia.
“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” kata Juliari.
Baca juga: 17 Poin Aturan PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021, Apa Saja?
Juliari menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini,” tutur dia.
Permintaan maaf disampaikan, sebab saat menjadi menteri, tidak melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya.
“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum,” kata Juliari.
“Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga,” lanjut dia.
Selain itu, Juliari juga memohon maaf kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Kepada yang Terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P Perjaungan beserta jajaran DPP PDI-Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI-Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyelasan,” ujar Juliari.
Akibat dari kasus hukum yang dijalaninya, PDI-P mendapatkan banyak hujatan.
“Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI-Perjuangan,” jelas dia.
Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021
Melansir pemberitaan sebelumnya, Juliari mengklaim tidak menerima uang bansos.
Menurut dia, para vendor tidak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan dirinya.
“Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal atau pun pernah bertemu dengan saya sebelumnya,” kata dia.
Para saksi yang telah dihadirkan, lanjut dia, telah menyatakan tidak pernah menerima uang untuk diberikan kepada dirinya.
“Artinya memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK,” jelas Juliari.
Dalam hal pembayaran sewa pesawat yang digunakan untuk keperluan dinas selama menjabat Mensos, Juliari menyebut biayanya berasal di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri (Dana UKS), bukan dari sumber lainnya.
“Saya telah menjelaskan bahwa memang saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, bukan dari sumber lainnya,” tutur dia.
Ia mengaku belum memiliki pengalaman sama sekali di lembaga eksekutif, sehingga perlu banyak belajar dari berbagai pihak, baik terkait wewenang, anggaran, maupun organisasi kepegawaian.
“Sebagai seorang menteri baru yang tidak memiliki pengalaman sama sekali di lembaga eksekutif, tentunya banyak hal khususnya di bidang birokrasi, yang tidak saya pahami,” kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wahyuni Sara, Tatang Guritno | Editor: Dani Prabowo, Wahyuni Sara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.