Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM

Kompas.com - 04/08/2021, 13:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...

Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:

Barang bebas PPnBM

Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:

  • Peluru senjata api sejenisnya untuk keperluan negara
  • Senjata api dan sejenisnya untuk keperluan negara
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis terutama dirancang untuk pengangkutan orang, semua jenis kapal feri dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum dan usaha pariwisata (khusus yacht).

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Tren
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Tren
Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Tren
Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Tren
Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Tren
Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Tren
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Tren
5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

Tren
Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Tren
Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com