KOMPAS.com -Sejumlah warganet menulis ingin mendaftar BPJS Kesehatan, tetapi tidak tahu bagaimana caranya.
"Saya mau daftar BPJS gimana caranya ya," tulis akun Twitter @mayasyifa19.
Saya mau daftar BPJS gimana caranya ya
— maya syifa (@mayasyifa19) July 28, 2021
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan ditarik secara otomatis atau autodebet dari pelanggannya.
Namun, ada warganet yang menanyakan, apakah syarat pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki kartu kredit dulu atau tidak.
"Min @BPJSKesehatanRI, mau tanya, kalo daftar BPJS Kes harus ada kartu kredit atau gak ya?" tulis akun Twitter @ppurru.
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan tentang syarat dan cara pendaftarannya:
Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebit.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.
"Autodebit ini untuk memberikan kepastian terhadap akses layanan, karena iuran bisa didebitkan dari rekening itu," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
"Cukup memiliki rekening tabungan yang aktif saja," lanjut dia.
Dilansir dari situs resmi Jamkesnews, Senin (1/3/2021), disebutkan mengenai poin-poin persyaratan pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Berikut rinciannya:
Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:
Baca juga: Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang, dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).