Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 01/08/2021, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Sejumlah warganet menulis ingin mendaftar BPJS Kesehatan, tetapi tidak tahu bagaimana caranya.

"Saya mau daftar BPJS gimana caranya ya," tulis akun Twitter @mayasyifa19.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan ditarik secara otomatis atau autodebet dari pelanggannya.

Namun, ada warganet yang menanyakan, apakah syarat pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki kartu kredit dulu atau tidak.

"Min @BPJSKesehatanRI, mau tanya, kalo daftar BPJS Kes harus ada kartu kredit atau gak ya?" tulis akun Twitter @ppurru.

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan tentang syarat dan cara pendaftarannya:

Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebit.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.

"Autodebit ini untuk memberikan kepastian terhadap akses layanan, karena iuran bisa didebitkan dari rekening itu," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

"Cukup memiliki rekening tabungan yang aktif saja," lanjut dia.

Syarat pendaftaran peserta mandiri

Dilansir dari situs resmi Jamkesnews, Senin (1/3/2021), disebutkan mengenai poin-poin persyaratan pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Berikut rinciannya:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
  3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
  4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha

Baca juga: Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Cara pendaftaran BPJS Kesehatan

Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang, dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com