Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pungli dan Penyelewengan Bansos ke Laman Ini, Langsung Ditindak!

Kompas.com - 30/07/2021, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman yang dapat digunakan untuk mengadukan masalah terkait bantuan sosial (bansos) yang telah digelontorkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, ada dua laman yang dapat digunakan untuk pelaporan.

Begitu aduan diterima, pihaknya memastikan akan langsung menindaklanjutinya.

"Kita sediakan laman Lapor Kemensos dan wbs.kemensos, silakan. Kami langsung tindaklanjuti kok," ujar Hasim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Untuk saat ini, pengaduan atau pelaporan hanya bisa dilakukan melalui dua laman tersebut.

"(Saluran pengaduan) lewat WhatsApp masih dalam perbaikan, mungkin dalam waktu dekat sudah bisa digunakan lagi," imbuh dia.

Ia berharap agar masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk turut mengawasi distribusi bansos agar cepat terdistribusi, tepat sasaran, dan terjaga akuntabilitasnya.

"Sehingga optimal pemanfaatannya sebagai jaring pengaman sosial, terutama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19," tandasnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Cara melaporkan

Berikut cara melaporkan via lapor.go.id:

  1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
  2. Pilih satu dari tiga "Tipe Pelaporan" yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
  3. Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
  4. Tuliskan judul laporan Anda untuk Kemensos
    - Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan
  5. Berikutnya, tulis isi laporan
    - Menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS
  6. Pilih tanggal dan lokasi kejadian
  7. Lalu pilih kategori laporan Anda
    - Maksudnya kategori yang sesuai dengan laporan tang diadukan
  8. Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan Anda. Dapat berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB
  9. Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
    - Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan, kemudian rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik
  10. Terakhir klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Cara cek bansos

Setidaknya terdapat tiga bansos yang digelontorkan pemerintah melalui Kemensos, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga program tersebut memiliki target penyaluran per bulan, yaitu BST dengan target 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima dan PKH sebanyak 10 juta penerima.

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300.000 per bulan, dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan melalui kantor pos.

Sementara, untuk BPNT dan PKH, akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Bansos PKH, yakni bansos yang besaran bantuannya berbeda nilainya karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM.

Bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Untuk BPNT dari semula menjangkau 15,93 juta keluarga penerima manfaat (KPM), ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000 per bulan.

Baca juga: Pemerintah Beri Bansos untuk Kepala Keluarga yang Positif Covid-19

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama penerima manfaat
  4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com