KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan oleh Jokowi pada Minggu (25/7/2021) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari laman Setkab, Minggu (25/7/2021).
Jokowi mengatakan, perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4 itu juga akan diikuti dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil," kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Beri Bansos untuk Kepala Keluarga yang Positif Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyebutkan, ada sejumlah program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Berikut daftar 8 bantuan yang akan diberikan:
1. Kartu Sembako
Menurut Airlangga, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah juga memberikan Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.
Masing-masing KPM penerima Kartu Sembako PPKM akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan.
2. Bantuan sosial tunai
Bantuan berikutnya adalah bantuan sosial tunai, yang penyalurannya diperpanjang untuk dua bulan, yakni Mei-Juni.
Bantuan ini disalurkan pada bulan Juli dengan anggaran Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.