Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta

Kompas.com - 26/07/2021, 11:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melakukan penyesuaian syarat penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Pelanggan KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP (surat tanda registrasi pekerja) atau surat tugas, yang sebelumnya disyaratkan.

Meski begitu, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Syarat hasil tes Covid-19

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Sedangkan bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

"Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjut Eva.

Eva menegaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Terbaru, Ini Aturan Peribadatan Selama PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com