KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melakukan penyesuaian syarat penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Pelanggan KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP (surat tanda registrasi pekerja) atau surat tugas, yang sebelumnya disyaratkan.
Meski begitu, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka
Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Sedangkan bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
"Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjut Eva.
Eva menegaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Terbaru, Ini Aturan Peribadatan Selama PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sementara itu, disediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
Sementara itu, seperti telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun kembali diperpanjang, Pemerintah mengeluarkan sejumlah pelonggaran yaitu beberapa sektor usaha diperbolehkan buka secara terbatas.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Sebagai tambahan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @keretaapikita @kai121_.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.