Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayahnya

Kompas.com - 25/07/2021, 21:55 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Penerapan PPKM level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi, dan lainnya.

Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil

2. Banten

Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Sementara wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4.

Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara daerah di luar daftar tadi masuk PPKM level 3.

4. Jawa Tengah

Sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.

5. DI Yogyakarta

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com