Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayahnya

Kompas.com - 25/07/2021, 21:55 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4 yang diperpanjang.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Evaluasi Penyebab Kasus Harian Covid-19 Menurun Selama PPKM Darurat

Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.

"Kami minta pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Wilayah yang terapkan PPKM Level 4

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.

Berikut ini daftar wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021:

1. DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com