Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti PPKM Level 4 dan Daftar Daerah yang Memberlakukannya

Kompas.com - 24/07/2021, 06:33 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sementara wilayah lainnya masuk PPKM Level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM Level 4. Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Sementara daerah di luar daftar tadi, masuk PPKM Level 3.

4. Jawa Tengah

Ada sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM Level 4. Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM Level 3.

5. Yogyakarta

Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM Level 4. Antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sementara daerah-daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi, harus menjalani PPKM Level 3.

6. Jawa Timur

Ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM Level 4, antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara daerah lain di Jatim yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM Level 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com