KOMPAS.com - Apa itu PPKM Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.
Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.
Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Baca juga: [POPULER TREN] Bawang Putih Diklaim Bisa Keluarkan Cairan dari Paru-Paru | Aturan PPKM Level 4