KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 resmi diterapkan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Dengan berlakunya Inmendagri tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, yang sebelumnya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Lantas, apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?
Mengutip laman Kemendagri, Rabu (21/7/2021) secara umum PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Rabu (21/7/2021).
"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya
Penguatan 3T dalam Inmendagri terbaru
Tito mengatakan, Inmendagri Nomor 22 memberikan penjelasan lebih detail terkait target 3T (testing, tracing, treatment) yang harus dipenuhi daerah PPKM.
1. Penguatan testing
Menurut Tito, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan tiap daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Tito mengatakan, testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen.
Ia mengatakan, testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
"Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani," kata Tito.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19