Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan Selama 4 Hari, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Kompas.com - 18/07/2021, 17:50 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa SE tersebut membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut Ni'am, tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.

Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.

"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi: Hanya Dihadiri Panitia, Daging Diantar ke Rumah

Meski begitu, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.

Menurut Na'im, Fatwa MUI juga secara detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.

Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.

Berikut ini orang yang perlu menjadi prioritas mendapatkan daging hewan kurban:

Baca juga: 6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

1. Dibagikan kepada pasien isolasi mandiri

Orang yang terdampak langsung seperti warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan keluarganya.

Mereka berhak mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bergizi selama masa isolasi mandiri.

Daging kurban tersebut juga dapat diolah menjadi makanan yang siap santap. Sehingga memudahkan warga isoman untuk menyantapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com