Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri

Kompas.com - 18/07/2021, 10:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Semakin tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, semakin banyak juga pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Sebagian besar pasien yang memiliki gejala ringan dan tanpa gejala juga memerlukan obat-obatan dan suplemen selama masa isolasi mandiri.

Oleh karena itu pemerintah mulai membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Pemerintah menyiapkan tiga paket obat yang akan dibagikan untuk pasien isolasi mandiri yang tidak bergejala dan yang bergejala.

"Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Paket Obat Gratis Akan Diantar Babinsa dan Petugas Puskesmas ke Warga yang Isoman

Paket obat gratis tersebut ialah:

1. Paket obat pertama berisi vitamin untuk warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.

2. Paket obat kedua, berisi vitamin dan obat yang diberikan kepada warga dengan PCR positif disertai gejala keluhan demam dan kehilangan indera penciuman.

Untuk mendapatkan paket tersebut, pasien isolasi mandiri dapat berkonsultasi dan meminta resep dari dokter, diutamakan dokter puskesmas terdekat.

3. Paket ketiga berisi obat dan vitamin yang diberikan kepada warga dengan PCR positif dengan keluhan demam dan batu kering.

Paket obat ini juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

Cara mendapatkan paket obat gratis

Untuk mendapatkan paket obat gratis tersebut, harus sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan pasien yang melakukan isolasi mandiri harus tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.

Baca juga: Siap Distribusikan Paket Obat Covid-19 Gratis, TNI Turunkan Babinsa dan Libatkan Bidan Desa

Selanjutnya, pihak puskesmas atau bidan desa akan melakukan triase yaitu membagian pasien isolasi menjadi beberapa kategori, yaitu OTG dan pasien dengan gejala ringan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com