1. Pengetatan aktivitas masyarakat
Menutup sementara tempat ibadah
fasilitas umum yaitu taman, tempat wisata, area publik ditutup
Kegiatan seni, olahraga dan budaya juga ditutup sementara
Acara pernikahan dan lainnya maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat (tidak menyediakan makan di tempat).
Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
2. Aturan Resto, mal dan pasar
Pasar tradisional, toko, supermarket, dan swalayan tetap buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup hingga pukul 20.00.
Mal dan pusat perbelanjaan ditutup
Restoran, rumah makan, cafe dan pedagang kaki lima hanya menerima delivery dan taket away (tidak menyediakan makan di tempat).
Apotik dan toko obat buka 24 jam.
3. Aturan perkantoran
Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home
sektor esensial work from office maksimal 50 persen seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi dan lainnya.
sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, semen, konstruksi dan lainnya.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Syarat terbaru bepergian dengan pesawat dan KRL
Pemerintah juga mengeluarkan syarat terbang terbaru dengan menerapkan wajib tes PCR atau rapid antigen mulai 12 juli 2021.
Kementerian Kesehatan dilansir dari Kompas.com menyatakan bahwa hasil PCR atau antigem hanya valid berdasarkan dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan pihaknya.