Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Per 12 Juli 2021, Mulai dari PPKM Darurat Luar Jawa-Bali hingga Syarat Perjalanan

Kompas.com - 10/07/2021, 18:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak hanya di Pulau Jawa dan bali.

Sebanyak 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali juga akan menerapkan PPKM darurat.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 meluas, terutama dengan banyaknya varian virus corona yang sangat cepat menyebar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com menjelaskan, 15 kabupaten/kota yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Hal ini berarti di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Baca juga: Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Boleh Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau

Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang

Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.

Lampung
8. Kota Bandar Lampung

Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram

Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari

Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara
15. Kota Medan.

Aturan penting PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

Baca juga: Syarat Naik KRL Per 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

1. Pengetatan aktivitas masyarakat

Menutup sementara tempat ibadah
fasilitas umum yaitu taman, tempat wisata, area publik ditutup
Kegiatan seni, olahraga dan budaya juga ditutup sementara
Acara pernikahan dan lainnya maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat (tidak menyediakan makan di tempat).

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

2. Aturan Resto, mal dan pasar

Pasar tradisional, toko, supermarket, dan swalayan tetap buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup hingga pukul 20.00.

Mal dan pusat perbelanjaan ditutup

Restoran, rumah makan, cafe dan pedagang kaki lima hanya menerima delivery dan taket away (tidak menyediakan makan di tempat).

Apotik dan toko obat buka 24 jam.

3. Aturan perkantoran

Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home

sektor esensial work from office maksimal 50 persen seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi dan lainnya.

sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, semen, konstruksi dan lainnya.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Syarat terbaru bepergian dengan pesawat dan KRL

Pemerintah juga mengeluarkan syarat terbang terbaru dengan menerapkan wajib tes PCR atau rapid antigen mulai 12 juli 2021.

Kementerian Kesehatan dilansir dari Kompas.com menyatakan bahwa hasil PCR atau antigem hanya valid berdasarkan dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan pihaknya.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Syarat naik Pesawat

Pelaku perjalanan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah syarat saat bepergian dengan transportasi udara.

Aplikasi akan terhubung dengan pengecekan kesehatan secara otomatis, hanya dengan menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

“Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” jelas dia.

Terkait pengecekan dengan big data NAR, hal tersebut juga akan dilakukan pada saat pemesanan tiket di maskapai penerbangan maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Syarat naik KRL

Baca juga: Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Boleh Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

Tidak hanya pesawat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan membuat aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dengan naik KRL.

Mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Syarat naik KRL yaitu:

1. Surat tanda registrasi pekerja (SRTP), atau

2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 pemerintahan) atau pimpinana perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com