“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pelaku perjalanan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah syarat saat bepergian dengan transportasi udara.
Aplikasi akan terhubung dengan pengecekan kesehatan secara otomatis, hanya dengan menunjukkan nomor NIK di konter check-in.
“Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” jelas dia.
Terkait pengecekan dengan big data NAR, hal tersebut juga akan dilakukan pada saat pemesanan tiket di maskapai penerbangan maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Tidak hanya pesawat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan membuat aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dengan naik KRL.
Mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Syarat naik KRL yaitu:
1. Surat tanda registrasi pekerja (SRTP), atau
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 pemerintahan) atau pimpinana perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.