Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik.
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi.
Selain itu, mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 juga bisa mendaftar.
Beasiswa kategori ini diberikan kepada masyarakat yang berprestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Syarat
Persyaratan khusus di setiap jenjang pendidikan (S-1, S-2, S-3) dapat dilihat di sini: Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas.
Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara.
Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.