Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penjelasan BMKG soal Suhu Dingin di Jakarta | Provinsi Kasus Corona Terbanyak

Kompas.com - 23/06/2021, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

 

4. Hajatan tak ada makan di tempat

Sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19, kegiatan hajatan dilarang menyediakan hidangan makan di tempat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro berkaku 22 Juni-5 Juli 2021.

Berita selengkapnya dapat disimak di sini:

Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com