Sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19, kegiatan hajatan dilarang menyediakan hidangan makan di tempat.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro berkaku 22 Juni-5 Juli 2021.
Berita selengkapnya dapat disimak di sini:
Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.