Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2021, 19:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka, meski belum diumumkan kapan waktunya.

Meski demikian, sejumlah instansi telah memberikan bocoran soal kebutuhan formasi di instansinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui unggahan akun Twitter-nya, @BKNgoid, mengingatkan agar para calon peserta CPNS mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat pendaftaran telah dibuka.

Baca juga: Bocoran Kebutuhan Formasi CPNS Basarnas 2021, Ini Informasinya

Ketika sudah lolos menjadi PNS, maka pelamar yang sudah diterima tidak boleh mengajukan pindah lokasi setidaknya hingga minimal jangka waktu 10 tahun.

“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh . Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis BKN.

Dalam unggahan tersebut, BKN menyebutkan, agar pelamar yang mendaftar CPNS harus membuat surat pernyataan untuk tidak pindah.

Adapun surat pernyatan yang dibuat tersebut selengkapnya yakni:

  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS

  • Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh instansi.

“Semua instansi,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Paryono menjelaskan, setelah 10 tahun dan PNS tersebut ingin pindah, maka kepindahan itu juga bisa dilakukan dengan catatan instansi yang bersangkutan bersedia untuk melepas.

“Syaratnya instansi asal melepas dan ada instansi yang menerima,” kata Paryono.

Jika pindah, maka PNS tersebut akan menjadi staf kembali.

Surat pernyataan itu dibuat setelah ada pengumuman akhir diterima sebagai CPNS.

Syarat CPNS

Sementara itu, dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 telah diatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.

Adapun syarat umum CPNS, meliputi:

  • Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: 9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Alur Seleksi CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com