Meski demikian, sejumlah instansi telah memberikan bocoran soal kebutuhan formasi di instansinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui unggahan akun Twitter-nya, @BKNgoid, mengingatkan agar para calon peserta CPNS mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat pendaftaran telah dibuka.
Ketika sudah lolos menjadi PNS, maka pelamar yang sudah diterima tidak boleh mengajukan pindah lokasi setidaknya hingga minimal jangka waktu 10 tahun.
“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh . Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis BKN.
Dalam unggahan tersebut, BKN menyebutkan, agar pelamar yang mendaftar CPNS harus membuat surat pernyataan untuk tidak pindah.
Adapun surat pernyatan yang dibuat tersebut selengkapnya yakni:
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh instansi.
“Semua instansi,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Paryono menjelaskan, setelah 10 tahun dan PNS tersebut ingin pindah, maka kepindahan itu juga bisa dilakukan dengan catatan instansi yang bersangkutan bersedia untuk melepas.
“Syaratnya instansi asal melepas dan ada instansi yang menerima,” kata Paryono.
Jika pindah, maka PNS tersebut akan menjadi staf kembali.
Surat pernyataan itu dibuat setelah ada pengumuman akhir diterima sebagai CPNS.
Syarat CPNS
Sementara itu, dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 telah diatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Adapun syarat umum CPNS, meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/17/193200565/pertimbangkan-baik-baik-lolos-jadi-pns-tidak-boleh-pindah-minimal-10-tahun