KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 telah dimulai di sejumlah daerah.
Dalam PPDB ini, terdapat beberapa jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas.
Lantas, apa perbedaan dari jalur-jalur tersebut?
Baca juga: Info Lengkap PPDB Jabar 2021: Jadwal, Syarat, Daftar SMA-SMK, dan Link Pendaftaran
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal.
Beberapa hal itu adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.
Adapun jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP).
Adapun proporsi jalur masuk afirmasi untuk anak SD minimal adalah 15 persen dan anak SMP-SMA minimal 15 persen.
Baca juga: Kriteria, Syarat, dan Alur PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi Disabilitas
Sedangkan untuk jalur prestasi, konsep ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Pada jalur prestasi untuk anak SMP-SMA, sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kemendikbud Ristek, dapat menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
Proporsi jalur masuk prestasi SD tak menggunakan jalur ini. Adapun SMP-SMA menggunakan sisa kuota.
Adapun jalur perpindahan tugas yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Sedangkan pada proporsi jalur masuk perpindahan tugas, SD maksimal 5 persen, dan SMP-SMA maksimal 5 persen.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2021 SD, SMP, SMA, dan SMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.