Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info PPDB DKI Jakarta 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Kompas.com - 22/05/2021, 12:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB meliputi calon peserta didik baru (CPBD) yang akan memasuki jenjang, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Terdapat beberapa jalur masuk untuk PPDB DKI Jakarta 2021, yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, serta Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.

Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB

Berikut informasi seputar PPDB DKI Jakarta 2021, meliputi syarat usia, informasi jalur masuk, dan jadwal PPDB.

1. Syarat usia

Syarat CPBD jenjang SD adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, untuk CPBD jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 belas tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.

Sedangkan CPBD jenjang SMA/SMK disyaratkan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Informasi jalur masuk

Rangkaian proses PPDB DKI Jakarta 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan akun di web PPDB
  • Aktivasi token
  • Pemilihan sekolah
  • Proses seleksi
  • Pengumuman
  • Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

Untuk CPBD yang mendaftar melalui jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com