KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB meliputi calon peserta didik baru (CPBD) yang akan memasuki jenjang, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Terdapat beberapa jalur masuk untuk PPDB DKI Jakarta 2021, yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, serta Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Berikut informasi seputar PPDB DKI Jakarta 2021, meliputi syarat usia, informasi jalur masuk, dan jadwal PPDB.
1. Syarat usia
Syarat CPBD jenjang SD adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian, untuk CPBD jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 belas tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Sedangkan CPBD jenjang SMA/SMK disyaratkan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
2. Informasi jalur masuk
Rangkaian proses PPDB DKI Jakarta 2021 adalah sebagai berikut:
Untuk CPBD yang mendaftar melalui jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Kemudian untuk CPBD yang mendaftar melalui jalur afirmasi, seleksi dilakukan berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik. Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Untuk jalur zonasi, prioritas utama diberikan kepada CPBD yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka seleksi akan menggunakan kriteria usia.
Terakhir, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, diperuntukkan bagi CPBD dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
3. Jadwal PPDB
Jadwal seleksi PPDB DKI Jakarta 2021/2022 dibedakan berdasarkan tingkat sekolah dan jalur yang diikuti.
Jalur prestasi
Jadwal PPDB untuk jalur prestasi SMP-SMA/SMK:
Jalur afirmasi
Jadwal PPDB jalur afirmasi SD bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
Jadwal PPDB jalur afirmasi SD bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mintra Trans Jakarta:
Jadwal PPDB jalur afirmasi SMP-SMA/SMK bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
Jadwal PPDB jalur afirmasi SMP-SMA/SMK bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta:
Jalur zonasi
Jadwal PPDB untuk jalur zonasi SD:
Jadwal PPDB untuk jalur zonasi SMP dan SMA (SMK tidak ada zonasi):
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
Jadwal PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, tingkat SD:
Jadwal PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, tingkat SMP dan SMA/SMK:
CPBD dengan KK Luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta melalui jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Sementara itu, ketentuan KK DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB adalah harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB, atau 1 Juni 2020.
Bagi CPDB dengan KK DKI Jakarta namun bersekolah di luar Jakarta, tetap bisa mengikuti PPDB DKI Jakarta dengan mengikuti mekanisme pra-pendaftaran.
Batas akhir waktu verifikasi pra-pendaftaran adalah 4 Juni 2021.
Untuk seleksi jalur zonasi, PPDB DKI menggunakan sistem zona sebagai seleksi utama. Jika pendaftar melebihi kuota seleksi yang akan dipakai adalah:
Kriteria jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah karena DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.
(Sumber: Kompas.com/ Editor: Rindi Nuris Velarosdela, Ivany Atina Arbi)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/22/120500265/info-ppdb-dki-jakarta-2021-2022-untuk-jenjang-sd-smp-dan-sma-smk