KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi untuk disabilitas akan dibuka pada Senin, 14 Juni 2021.
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini dibuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sebelumnya, terdapat jalur afirmasi dibuka untuk dua prioritas, yang dibagi dalam dua tahap.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, perlu menyiapkan beberapa hal sebelum mendaftar sekolah di jalur afirmasi.
Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Yuk, cari tahu informasi lengkapnya pada infografik berikut! #JakartaSiapSekolah #AyoJakartaSekolah #PPDB2021 #disdikdki #dkijakarta #KotaKolaborasi #JakartaBangkit pic.twitter.com/LLMRZrNFLr
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) June 12, 2021
Berikut kriteria, syarat, alur, dan cara mendaftar PPBD DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi untuk disabilitas:
Jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan kondisi ekonomi atau status peserta didik.
Adapun pendaftar jalur afirmasi, harus memenuhi salah satu kriteria meliputi:
SD prioritas pertama, jalur afirmasi tahap 1
SMP, SMA, dan SMK prioritas pertama, jalur afirmasi tahap 1
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?