Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria, Syarat, dan Alur PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi Disabilitas

Kompas.com - 13/06/2021, 20:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SD prioritas kedua, jalur afirmasi tahap 2

  • Anak asuh panti
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak pemegang kartu Prakerja Jakarta
  • Anak pengemudi Mitra Trans Jakarta

SMP, SMA, dan SMK prioritas kedua, jalur afirmasi tahap 2

  • Pemegang KJP Plus
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak pemegang kartu Prakerja Jakarta
  • Anak pengemudi Mitra Trans Jakarta

Pendaftar yang masuk dalam prioritas pertama, tidak akan diikutkan proses seleksi.

Adapun kuota pendaftaran utuk jenjang SD, SMP dan SMA dibuka sebanyak 25 persen dari kapasitas sekolah.

Khusus untuk SMK, kuota dibuka sebanyak 43 persen.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Syarat

Dari kriteria di atas, pendaftar jalur afirmasi disabilitas perlu memenuhi syarat sebagai berikut:

SD

  • Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
  • Berusia maksimal 12 tahun pada 1 Juli 2021
  • Surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali disertai materai

SMP, SMA dan SMK

  • Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
  • Memiliki ijasah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya
  • Berusia maksimal 18 tahun pada 1 Juli 2021 untuk jenjang SMP dan 24 tahun pada 1 Juli 2021 untuk jenjang SMA dan SMK

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com