SD prioritas kedua, jalur afirmasi tahap 2
- Anak asuh panti
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak pemegang kartu Prakerja Jakarta
- Anak pengemudi Mitra Trans Jakarta
SMP, SMA, dan SMK prioritas kedua, jalur afirmasi tahap 2
- Pemegang KJP Plus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak pemegang kartu Prakerja Jakarta
- Anak pengemudi Mitra Trans Jakarta
Pendaftar yang masuk dalam prioritas pertama, tidak akan diikutkan proses seleksi.
Adapun kuota pendaftaran utuk jenjang SD, SMP dan SMA dibuka sebanyak 25 persen dari kapasitas sekolah.
Khusus untuk SMK, kuota dibuka sebanyak 43 persen.
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
Syarat
Dari kriteria di atas, pendaftar jalur afirmasi disabilitas perlu memenuhi syarat sebagai berikut:
SD
- Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
- Berusia maksimal 12 tahun pada 1 Juli 2021
- Surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali disertai materai
SMP, SMA dan SMK
- Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
- Memiliki ijasah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya
- Berusia maksimal 18 tahun pada 1 Juli 2021 untuk jenjang SMP dan 24 tahun pada 1 Juli 2021 untuk jenjang SMA dan SMK
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...