Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk 18 Tahun ke Atas, Ini Syarat, Lokasi, dan Rinciannya

Kompas.com - 11/06/2021, 12:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat umum di DKI Jakarta berusia di atas 18 tahun dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin pelaksanaan vaksinasi virus corona tahap ke-3 dengan target masyarakat umum di DKI Jakarta.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa penerima vaksinasi tidak akan dipungut biaya apa pun.

“(Vaksinasi Covid-19 ini) gratis,” kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Ia menjelaskan, peserta dapat membawa KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta.

Adapun vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi DKI Jakarta.

Untuk pendaftaran, lanjutnya, dapat melalui aplikasi Peduli Lindungi atau link pendaftaran tempat vaksinasi.

“Atau ke puskemas,” tutur dia.

Baca juga: Jateng Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum, Simak Informasinya...

Syarat dan lokasi vaksinasi

RSCM Jakarta menjadi salah satu rumah sakit yang memberikan pelayanan vaksinasi masyarakat umum DKI Jakarta berusia lebih dari 18 tahun.

Pelayanan vaksinasi di RSCM berlangsung pukul 08.00-12.00, di Poliklinik Madya RSCM.

Ditegaskan bahwa pihak rumah sakit hanya melayani KTP DKI dan surat keterangan domisili DKI Jakarta.

Adapun syarat-syarat vaksinasi Covid-19 antara lain:

  1. Peserta mempunyai KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta
  2. Peserta membawa KTP atau surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19
  3. Bagi peserta yang memiliki penyakit kronik, dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi oleh dokter
  4. Peserta mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satupengisian formulir hanya dapat mendaftarkan satu orang.

Sementara bagi peserta yang ingin mendaftarkan lebih dari satu orang, dapat mendaftarkan nama masing-masing peserta yang akan dilakukan vaksinasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi tahap ke-3 diberikan menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.

Permohonan dikeluarkan lantaran masih tersedianya alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan berakhir masa simpannya pada Juni 2021.

Selain itu, terdapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Pada tahap ini, vaksinasi dilakukan untuk usia lebih dari 18 tahun, dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada nakes, pralansia, lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya.

Baca juga: Usai Vaksinasi 75 Persen Warganya, Kasus Covid-19 di Kota Ini Merosot Tajam

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com