Langkah pertama, cek ketersediaan sinyal TV digital di daerah Anda dengan menggunakan aplikasi SinyalTVDigital yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.
Pastikan antena UHF dan TV sudah terpasang dengan benar. Jika TV Anda belum bisa menangkap sinyal DVB-T2, sambungkan dengan STB bersertifikasi DVB-T2.
Baca juga: INFOGRAFIK: Walt Disney, Pelopor Kartun Animasi
Nyalakan TV, kemudian masuk ke opsi pengaturan (setting). Jika menggunakan STB, masuk ke mode AV, lalu tekan tombol "Menu" pada remote control STB.
Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis". Tunggu hingga pencarian selesai, kemudian tekan "Simpan".
Untuk diketahui, beberapa tipe dekoder atau STB tertentu akan meminta pengguna untuk memasukkan kode pos wilayahnya.
Selamat, siaran TV digital sudah siap dinikmati.
Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton
View this post on Instagram
Baca juga: Jaringan 5G Diluncurkan di Indonesia, Simak Keunggulan dan Kekurangannya...
TV digital bukan streaming internet
Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.
Baca juga: Mengenal Jaringan 5G, Cara Kerja dan Bahayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.