Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

KOMPAS.com - Pengguna televisi (TV) analog di Indonesia diminta untuk segera bermigrasi ke TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog secara total, paling lambat 2 November 2021.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog dimulai paling lambat 17 Agustus 2021.

Kominfo menyebutkan, siaran TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.

Lantas, bagaimana cara bermigrasi ke TV digital?

Mengutip laman Siaran Digital Kominfo, untuk bisa menonton siaran TV digital, masyarakat perlu memastikan terlebih dulu bahwa daerahnya sudah terdapat siaran TV digital.

Sama seperti TV analog, masyarakat juga membutuhkan antena UHF untuk menangkap sinyal. Letak antena dapat berada di luar rumah, maupun di dalam rumah.

Terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.

DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Untuk mengetahui TV yang dimiliki dapat menangkap sinyal siaran digital, cari keterangan DVB-T2 pada buku panduan TV.

Jika TV tidak ada keterangan DVB-T2, tidak perlu khawatir. Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk menikmati siaran TV digital.

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan STB bersertifikasi DVB-T2.

Penelusuran Kompas.com, Kamis (3/6/2021) di situs jual beli online, harga STV atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.

Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi DVB-T2 oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. 

Cara menangkap sinyal TV digital

Setelah TV yang dimiliki sudah dipastikan mampu menangkap sinyal DVB-T2, langkah berikutnya adalah menangkap sinyal siaran digital.

Langkah pertama, cek ketersediaan sinyal TV digital di daerah Anda dengan menggunakan aplikasi SinyalTVDigital yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.

Pastikan antena UHF dan TV sudah terpasang dengan benar. Jika TV Anda belum bisa menangkap sinyal DVB-T2, sambungkan dengan STB bersertifikasi DVB-T2.

Nyalakan TV, kemudian masuk ke opsi pengaturan (setting). Jika menggunakan STB, masuk ke mode AV, lalu tekan tombol "Menu" pada remote control STB.

Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis". Tunggu hingga pencarian selesai, kemudian tekan "Simpan".

Untuk diketahui, beberapa tipe dekoder atau STB tertentu akan meminta pengguna untuk memasukkan kode pos wilayahnya.

Selamat, siaran TV digital sudah siap dinikmati.

TV digital bukan streaming internet

Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/04/202100765/siaran-tv-digital-berikut-jenis-tv-yang-support-dan-cara-menangkap-sinyal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke