KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Baca juga: Kekebalan terhadap Covid-19 Disebutkan Bertahan Bertahun-tahun, Benarkah?