KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 yang sebelumnya ditangguhkan penggunaannya, kini sudah dapat digunakan kembali dalam program vaksinasi nasional.
Hal tersebut diputuskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) setelah vaksin AstraZeneca CTMAV 547 selesai menjalani uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal.
Pengujian dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM, untuk mengetahui korelasi antara kualitas vaksin dengan efek samping yang dilaporkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes menyambut baik hasil pengujian vaksin AstraZeneca CTMAV 547 yang telah dilakukan oleh Badan POM.
"Pengujian ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin COVID-19. Dengan hasil ini maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dalam program vaksinasi nasional Covid-19 bisa kembali dilanjutkan," kata Nadia, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya pada Minggu (16/5/2021), pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca CTMAV 547.
Hal ini menyusul dilakukannya investigasi dan pengujian oleh Badan POM, untuk mengetahui adanya keterkaitan antara mutu produk vaksin dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan.
Badan POM, dalam keterangan resmi, menyebutkan bahwa uji mutu dilakukan, khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian, dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Pada Selasa (26/5/2021) PPPOMN menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547, dengan kesimpulan: toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali," demikian pernyataan Badan POM, Rabu (26/5/2021).
Diberitakan Kompas.com, Senin (17/5/2021) penghentian sementara vaksin AstraZeneca berkaitan dengan adanya laporan KIPI serius.
KIPI serius ini diduga ada hubungannya dengan vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547.
Oleh sebab itu, Komnas KIPI merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap batch tersebut.
Sebelumnya, vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547 diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
Dari batch ini, pemerintah telah menerima 448.480 dosis, yang merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang akan diterima secara bertahap.