KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah, dan lain sebagainya.
Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut agar tak terkendala di kemudian hari.
SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan POLRI dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut ini adalah alurnya:
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar
Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id.
Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.
Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim
Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.