Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

Kompas.com - 29/05/2021, 11:30 WIB

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah, dan lain sebagainya.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut agar tak terkendala di kemudian hari.

SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan POLRI dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut ini adalah alurnya:

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar

Alur membuat SKCK secara offline

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
  • 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Alur membuat SKCK secara online

Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+