Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

Kompas.com - 29/05/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah, dan lain sebagainya.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut agar tak terkendala di kemudian hari.

SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan POLRI dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut ini adalah alurnya:

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar

Alur membuat SKCK secara offline

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
  • 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Alur membuat SKCK secara online

Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Dokumen persyaratan sama seperti alur pembuatan SKCK secara offline. Hanya saja, dokumen ini harus diunggah secara online.

Untuk membuat SKCK secara online, akses laman tersebut kemudian klik "Form Pendaftaran."

Kemudian isi form sesuai data yang diminta. Seperti keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah, mengisi alamat lengkap, dan memilih cara bayar yang diinginkan.

Isi juga form tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana juga data ciri fisik. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.  

Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com