KOMPAS.com - Pengetatan perjalanan pasca-larangan mudik Lebaran telah berakhir pada Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diberlakukan mulai 1 Juni 2021.
Pengetatan perjalanan yang telah diberlakukan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur Lebaran.
Mengingat kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, maka pemerintah kembali menerapkan PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.
Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Usai, Ini Aturan dan Jadwal KA Jarak Jauh hingga 31 Mei
Dalam jumpa pers, Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran.
"Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ujar Airlangga.
Berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.
Sampai dengan Minggu (23/5/2021), angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,32 persen, atau sedikit naik dibandingkan pekan sebelumnya.
Bersamaan dengan itu, ada tren kenaikan kasus harian Covid-19 dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus, kini menjadi 5.000 kasus per hari.
"Dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan, namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah Lebaran tahun kemarin," imbuh Airlangga.
Baca juga: Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran
Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut rangkuman aturan PPKM mikro yang telah ditetapkan pemerintah:
Baca juga: Antisipasi Ledakan Kasus Pasca-wisata Lebaran, Ini Saran Epidemiolog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.