KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai dari 1 hingga 14 Juni mendatang.
"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari setkab.go.id, Senin (24/5/2021).
Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM mikro di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.
Baca juga: Video Viral Pria Disuntik Jarum Kosong Saat Vaksinasi, Lokasinya Bukan di Indonesia
Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.
Airlangga menyebut, ditambahnya cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
"Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Lantas, apa saja aturan dalam PPKM mikro tersebut?