Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro yang Akan Diterapkan di Semua Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 25/05/2021, 17:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai dari 1 hingga 14 Juni mendatang.

"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari setkab.go.id, Senin (24/5/2021).

Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM mikro di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.

Baca juga: Video Viral Pria Disuntik Jarum Kosong Saat Vaksinasi, Lokasinya Bukan di Indonesia

Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.

Airlangga menyebut, ditambahnya cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Lantas, apa saja aturan dalam PPKM mikro tersebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com