KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh ke berbagai daerah usai berakhirnya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Saat ini, pada masa pengetatan pasca-peniadaan mudik, yaitu 18-31 Mei 2021, ada lebih dari 100 perjalanan KA jarak jauh setiap harinya.
"Jumlahnya mencapai rata-rata 125 KA jarak jauh per hari," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Adapun tiketnya, kata Joni, sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, laman KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
"Pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," tuturnya.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.
Sementara, untuk pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 tersebar di 54 stasiun.
Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diduga Lebih Menular dan Sudah Masuk ke Indonesia
Jadwal perjalanan KA
Logawa
Kutojaya Utara
Lodaya