Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2021: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 20/05/2021, 11:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mereka yang ingin mendaftarkan diri dalam seleksi calon aparatur sipil negara (ASN), bisa bersiap dari sekarang.

Tahun ini akan diadakan seleksi CASN 2021 melalui beberapa jalur, seperti sekolah kedinasan, calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun seleksi sekolah kedinasan telah berlangsung, sementara CPNS dan PPPK akan berlangsung dalam waktu mendatang.

Proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dimulai.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Formasi Apa yang Paling Banyak?

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, sejauh ini masih dilakukan tahap pemantapan formasi CPNS yang dibutuhkan.

“Saat ini menunggu formasi siap dulu, baru pengumuman CPNS dan pendaftaran. Kalau pendaftaran kemungkinan bulan depan. Nanti kita kasih tanggal pastinya,” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pendaftaran CPNS dan PPPK akan terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Bagaimana dengan dokumennya?

Menunggu keluarnya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK, calon pendaftar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Menurut Paryono, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“(Dokumen) sama tahun lalu,” ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2021.

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Baca juga: Gambaran Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Instansinya

Alur pendaftaran untuk rekrutmen CPNS tahun ini secara garis besar juga hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Melansir setkab.go.id, pada pelaksanaan PPPK tahun 2019, setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi.

Menurut peraturan saat itu, calon pelamar PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah setidaknya memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Berpendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
  4. Berpendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
  5. Berpendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
  6. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian
  7. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru
  8. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Diberitakan Tribunnews pada 14 Februari 2019, berikut dokumen PPPK 2019 yang harus diunggah:

Untuk Tenaga Pendidik

  • Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV
  • Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi.
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga Kesehatan

  • Surat Tanda Registrasi (STR)

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

  • THL-TB Penyuluh Pertanian.

Baca juga: INFOGRAFIK: Formasi Terbanyak hingga Jadwal CPNS dan PPPK 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Formasi Terbanyak hingga Jadwal CPNS dan PPPK 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com