Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Polisi Tidur Menyulitkan Pengendara Mobil, Bagaimana Aturan Pembuatannya?

Kompas.com - 21/05/2021, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah video tentang pengendara mobil yang kesulitan melewati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.

Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah @ndorobeii di media sosial Instagram. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral polisi tidur.

Baca juga: Video Viral Polisi Tidur di Boyolali Disebut seperti Cobaan Hidup, Mobil yang Lewat sampai Nyangkut, Ini Cerita di Baliknya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?

Perhub 82 Tahun 2018

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, disebutkan ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan.

Pertama, speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. 

Baca juga: Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya

 

Ilustrasi polisi tidurShutterstock Ilustrasi polisi tidur

Kedua, speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

Ketiga, speed table, adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Baca juga: Motor Sering Hajar Polisi Tidur, Komponen Ini yang Rentan Rusak

Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. 

Sudah diubah

Sementara itu Kapolsek Musuk, Boyolali AKP Sutoyo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com mengatakan, saat ini ukuran polisi tidur yang viral itu telah disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Yang membangun anggelan (polisi tidur) itu warga, karena ada truk pasir yang lewat situ muatnya melebihi muatan gitu lo, oleh warga itu dinilai bisa menyebabkan rusaknya jalan itu," kata Sutoyo. 

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 21 Mei 1998 Soeharto Lengser Setelah 32 Tahun Menjabat Presiden RI

Pihak Forkompimcam Tamansari didampingi Polsek Musuk dan Koramil Musuk menggelar mediasi bersama warga dan pemilik truk yang sering melewati jalan tersebut.

"Kemarin permasalahan ini sudah diselesaikan di tingkat Forkompincam, dihasilkan beberapa kesepakatan bahwa untuk anggelan itu mau diperbaiki sesuai dengan aturan," ujar Sutoyo.

Dalam kesepakatan itu juga, armada truk yang sering melewati jalan tersebut bersedia mengurangi muatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Tren
Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Tren
Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com