KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah video tentang pengendara mobil yang kesulitan melewati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.
Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah @ndorobeii di media sosial Instagram. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral polisi tidur.
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, disebutkan ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan.
Pertama, speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:
Baca juga: Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya
Kedua, speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
Ketiga, speed table, adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Baca juga: Motor Sering Hajar Polisi Tidur, Komponen Ini yang Rentan Rusak
Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:
Sementara itu Kapolsek Musuk, Boyolali AKP Sutoyo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com mengatakan, saat ini ukuran polisi tidur yang viral itu telah disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Yang membangun anggelan (polisi tidur) itu warga, karena ada truk pasir yang lewat situ muatnya melebihi muatan gitu lo, oleh warga itu dinilai bisa menyebabkan rusaknya jalan itu," kata Sutoyo.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 21 Mei 1998 Soeharto Lengser Setelah 32 Tahun Menjabat Presiden RI
Pihak Forkompimcam Tamansari didampingi Polsek Musuk dan Koramil Musuk menggelar mediasi bersama warga dan pemilik truk yang sering melewati jalan tersebut.
"Kemarin permasalahan ini sudah diselesaikan di tingkat Forkompincam, dihasilkan beberapa kesepakatan bahwa untuk anggelan itu mau diperbaiki sesuai dengan aturan," ujar Sutoyo.
Dalam kesepakatan itu juga, armada truk yang sering melewati jalan tersebut bersedia mengurangi muatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.