Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Mei, Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 06/05/2021, 17:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (6/5/2021).

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, tidak hanya motor atau mobil saja.

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu ada di STNK dan notice pajak, tertera jatuh tempo," lanjut Johan.

Menurutnya, untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak ini bisa langsung mengunjungi ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi

Johan mengungkapkan, diberlakukannya kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi corona.

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Kendati Pemprov Jateng memberlakukan keringanan untuk pembebasan denda keterlambatan pajak, namun kebijakan tersebut, imbuhnya tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun kebijakan soal penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kecelakaan Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wajo

Bukan penggratiskan pajak kendaraan

Mengutip Kompas.com (30/3/2021), Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menyampaikan, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Herlina menjelaskan, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Namun, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan telah dihapus.

Sehingga wajib pajak hanya cukup melunasi besaran pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

Baca juga: Boleh Bawa Sepeda Non Lipat di MRT, Perhatikan Sejumlah Hal Berikut Ini...

Kebijakan di Jawa Timur

Tak hanya di Jawa Tengah, wilayah lain yang memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di Jawa Timur (Jatim).

Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov Jatim juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun progam pemutihan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) atau diskon sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.

Ada juga diskon 5 persen untuk roda 4 atau lebih bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.

Tidak hanya untuk memudahkan dan meringkankan wajib pajak dalam membayar pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Bus di Temanggung Terguling Setelah Hindari Pengendara Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com