KOMPAS.com - Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021
Berikut daftarnya:
Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021