Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Kompas.com - 06/05/2021, 16:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan tentang warga di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) yang bermain di sekitar rel dan memasang batu baru-baru ini viral di media sosial Instagram.

Unggahan itu dibuat oleh @kabar_klaten pada 24 April 2021.

Terdapat 4 foto yang menunjukkan keramaian warga di sekitar rel kereta api.

Adapun narasi yang ditulis @kabar_klaten adalah sebagai berikut:

"Dihimbau Warga Klaten saat pagi / sore, anak2 jgn bermain di sekitar rel. banyak yg iseng masang batu di rel / di alat pendeteksi KA yg berakibat patah mengakibatkan gangguan di sistem persinyalan berbahaya utk keselamatan perjalanan Kereta Api!!!!" 

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Klaten (@kabar_klaten)

 Baca juga: Video Viral Semangka Digoreng, Begini Kata Ahli Gizi

Konfirmasi KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Joni kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Bangunan liar di pinggir rel kereta api, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Bangunan liar di pinggir rel kereta api, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020)

Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Dia mengungkapkan, tak hanya berbahaya, ada juga sanksi yang bisa dijatuhkan pada masyarakat yang melanggar.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkap Joni.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Mengganggu jadwal kereta api

Lanjutnya, hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Joni mengatakan, pada momen Ramadhan 2021, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balast (batu pecah) ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Dia juga menjelaskan batu balast tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital, yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Tangkapan layar dari video di atas rel kereta api nampak adanya bebatuan.INSTAGRAM/@DUNIADALAMKERETA Tangkapan layar dari video di atas rel kereta api nampak adanya bebatuan.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Berdasarkan data KAI pada 2020, terdapat 421 orang yang tertabrak kereta api sebagai dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Adapun pada 2021, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertabrak kereta api.

"Dari jumlah itu 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan," imbuhnya.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Joni mengatakan KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancara perjalanan kereta api.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkas Joni.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Naik Kereta Api di masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com