Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Kompas.com - 04/05/2021, 21:09 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, terduga pelaku kasus sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online.

Sebelumnya diberitakan, NF (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia usai menyantap sate yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman.

Bandiman mendapatkan sate itu dari NA, yang memintanya mengantarkan sate ke rumah laki-laki berinisial T. Bandiman diminta berkata bahwa sate itu dari Pak Hamid di Pakualaman.

Bandiman pun mengantarkan sate ke alamat yang dimaksud, tetapi sang pemilik rumah menolak sate itu karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Sate tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandiman untuk makanan buka puasa. Sesampainya di rumah, sate itu dimakan oleh istri dan anaknya, NF.

Nahas, ternyata sate itu sudah diberi racun oleh NA. Istri Bandiman berhasil diselamatkan, tetapi nyawa NF tidak tertolong.

Pelaku, NA, pun berhasil ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021.

Ia terancam Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Bagaimana perspektif hukum dari pakar hukum mengenai kasus tersebut?

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Error in persona

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, dari kasus sate beracun itu, jelas ada unsur kesengajaan untuk membunuh.

Kesengajaan tersebut telah terlihat dari adanya kehendak untuk berbuat, dengan menyiapkan sate dan mengirimkan sate tersebut kepada orang yang dituju.

"Namun kesengajaan ini adalah error in persona; karena sasaran orang yang dituju meleset, di mana yang terbunuh bukan orang yang dituju tapi pihak lain," kata Sri Wiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, dalam konteks demikian maka pihak yang telah melakukan kehendak yang diarahkan tetap bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yang menyebabkan kematian orang lain.

"Hal ini sesuai dengan Teori Kehendak, di mana suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat harus dipertanggungjawabkan. Baik akibatnya dikehendaki atau tidak dikehendaki," jelas Sri Wiyanti.

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Penanganan sensitif gender

Menurut Sri Wiyanti, dalam penanganan kasus sate beracun, karena pelaku adalah perempuan maka perlu adanya pendekatan penanganan yang sensitif gender.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com