Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Kompas.com - 04/05/2021, 21:09 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, terduga pelaku kasus sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online.

Sebelumnya diberitakan, NF (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia usai menyantap sate yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman.

Bandiman mendapatkan sate itu dari NA, yang memintanya mengantarkan sate ke rumah laki-laki berinisial T. Bandiman diminta berkata bahwa sate itu dari Pak Hamid di Pakualaman.

Bandiman pun mengantarkan sate ke alamat yang dimaksud, tetapi sang pemilik rumah menolak sate itu karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Sate tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandiman untuk makanan buka puasa. Sesampainya di rumah, sate itu dimakan oleh istri dan anaknya, NF.

Nahas, ternyata sate itu sudah diberi racun oleh NA. Istri Bandiman berhasil diselamatkan, tetapi nyawa NF tidak tertolong.

Pelaku, NA, pun berhasil ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021.

Ia terancam Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Bagaimana perspektif hukum dari pakar hukum mengenai kasus tersebut?

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Error in persona

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, dari kasus sate beracun itu, jelas ada unsur kesengajaan untuk membunuh.

Kesengajaan tersebut telah terlihat dari adanya kehendak untuk berbuat, dengan menyiapkan sate dan mengirimkan sate tersebut kepada orang yang dituju.

"Namun kesengajaan ini adalah error in persona; karena sasaran orang yang dituju meleset, di mana yang terbunuh bukan orang yang dituju tapi pihak lain," kata Sri Wiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, dalam konteks demikian maka pihak yang telah melakukan kehendak yang diarahkan tetap bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yang menyebabkan kematian orang lain.

"Hal ini sesuai dengan Teori Kehendak, di mana suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat harus dipertanggungjawabkan. Baik akibatnya dikehendaki atau tidak dikehendaki," jelas Sri Wiyanti.

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Penanganan sensitif gender

Menurut Sri Wiyanti, dalam penanganan kasus sate beracun, karena pelaku adalah perempuan maka perlu adanya pendekatan penanganan yang sensitif gender.

Dia menyebutkan, perlu dipelajari apakah ada dimensi-dimensi gender yang bermain, sehingga pelaku memiliki kehendak untuk membunuh.

"Dimensi gender ini perlu dipertimbangkan sungguh oleh aparat hukum sehingga penanganannya lebih adil," kata Sri Wiyanti.

"Walaupun tetap tidak menjadi alasan pembenar, tapi situasi-situasi yang mungkin terjadi yang menyebabkan seorang perempuan seperti tidak memiliki cara lain," imbuh dia.

Baca juga: Sianida dalam Kasus Sate Beracun, Bahaya, dan Pertolongan Pertamanya

Terancam hukuman mati

Diberitakan Kompas.com, Senin (3/5/2021) Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif NA mengirim sate beracun itu kepada T karena sakit hati yang bersangkutan menikah dengan orang lain.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujar Rudy.

Menurut Rudy, NA sudah memiliki rencana untuk membunuh T.

Pemesanan racun berjenis KCn atau kalium sianida sudah dilakukan oleh NA beberapa hari sebelumnya melalui e-commerce.

Namun, sate tersebut justru menewaskan NF, putra Bandiman, pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan sate kepada T.

NA ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com