Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Kompas.com - 04/05/2021, 21:09 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Dia menyebutkan, perlu dipelajari apakah ada dimensi-dimensi gender yang bermain, sehingga pelaku memiliki kehendak untuk membunuh.

"Dimensi gender ini perlu dipertimbangkan sungguh oleh aparat hukum sehingga penanganannya lebih adil," kata Sri Wiyanti.

"Walaupun tetap tidak menjadi alasan pembenar, tapi situasi-situasi yang mungkin terjadi yang menyebabkan seorang perempuan seperti tidak memiliki cara lain," imbuh dia.

Baca juga: Sianida dalam Kasus Sate Beracun, Bahaya, dan Pertolongan Pertamanya

Terancam hukuman mati

Diberitakan Kompas.com, Senin (3/5/2021) Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif NA mengirim sate beracun itu kepada T karena sakit hati yang bersangkutan menikah dengan orang lain.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujar Rudy.

Menurut Rudy, NA sudah memiliki rencana untuk membunuh T.

Pemesanan racun berjenis KCn atau kalium sianida sudah dilakukan oleh NA beberapa hari sebelumnya melalui e-commerce.

Namun, sate tersebut justru menewaskan NF, putra Bandiman, pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan sate kepada T.

NA ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com