Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN Bulan Mei 2021

Kompas.com - 01/05/2021, 09:25 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberian subsidi tarif listrik PLN kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Masa perpanjangan itu berlaku April-Juni 2021. Dalam 3 bulan tersebut, pelanggan listrik golongan tertentu akan mendapat bantuan subsidi dari Pemerintah berupa pemotongan tarif listrik.

Pemberian subsidi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarkat yang kurang mampu, meningkatkan daya beli, dan mendorong masyarakat juga para pelaku usaha tetap produktif di tengah masa sulit ini. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PLN (@pln_id)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PLN (@pln_id)

Baca juga: Subsidi Listrik Mei 2021 dan Cara Mendapatkannya

Golongan penerima subsidi dan besarannya

Mengacu pada informasi yang disampaikan PLN melalui Instagram @pln_id, golongan pelanggan yang akan nenerima bantuan subsidi tarif listrik dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA)
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA)
3. Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA)
4. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA)

Namun, pada subsidi untuk periode ini ada sejumlah perbedaan jika dibandingkan dengan program subsidi periode sebelumnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), besaran subsidi pada periode April-Juni adalah separuh dari periode sebelumnya, sehingga besaran subsidi yang akan diterima adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA) - diskon 50 perseni
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA) - diskon 50 persen
3. Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA) - diskon 50 persen
4. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA) - diskon 25 persen. 

Baca juga: Cara Mengecek Perkiraan Tagihan Listrik Bulan Depan di PLN Mobile

Cara akses subsidi

Berbeda denan periode sebelumnya di mana pelanggan harus mengakses token gratis untuk mendapatkan subsidi tarif listrik, maka kali ini hal itu tidak lagi perlu dilakukan.

Pelanggan akan menerima subsidi sebesar yang telah ditentukan berdasarkan golongannya, secara otomatis.

Bagi pelanggan yang menggunakan listrik reguler atau pascabayar, maka diskon akan langsung dimasukkan saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diberikan saat melakukan pembelian token.

Baca juga: Tak Gratis Lagi, Begini Cara agar Tetap Dapat Diskon Listrik PLN

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PLN (@pln_id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com